Ahmad Kamara,S.Ag

Guru SMP Negeri 3 Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Lulusan IAIN Antasari Banjarmasin Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam, Hoby Menulis dan Bermai...

Selengkapnya
Navigasi Web

Wudhu

WUDHU adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air, diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu, disebut tayammum. Dalam kondisi kegalauan kita saat ini menghadapi corona, baik sekali kita memenuhi anjuran Rasulullah SAW agar selalu dalam wudhu, apalagi ketika akan bepergian. Pulang dari bepergian dan sebelum tidur.

Tidak diperkenankan air yang tidak bersih atau ada najis. Air sari buah atau pohon , air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam di dalamnya. Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1.000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urine, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati di dalamnya, dan air bekas wudu. Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa. Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr dan air musta’mal.

Air memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu atau mandi. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal, tapi tidak bisa menyucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tetapi tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci.

Menurut nahzab Syafi/i Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadas dalam fardhu taharah dari hadas. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu atau mandi meski untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudu, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila, dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh.

Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudu.

Pelaksanaan wudhu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah salat, thawaf di Kabah, dan menyentuh Al-Qur’an.

Wudhu bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini: Mengulangi wudhu untuk tiap salat. Bagi setiap Muslim untuk selalu tampil dengan wudu . Ketika hendak tidur, dalam keadaan junub, sebelum mandi wajib, ketika hendak mengulangi hubungan badan, ketika marah, ketika membaca Alquran, ketika melantunkan azan dan iqamat ,dan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.

Ada lima syarat untuk berwudhu: Beragama Islam, niat, air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan). Menghilangkan hal-hal yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit dan Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudu.

Dalam berwudhu disunatkan bersiwak, mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudu, mencuci anggota-anggota wudu sebanyak tiga kali. Menyela-nyela jenggot yang tebal. Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan. Menyeka (dalk). Mendahulukan tangan kanan daripada kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Berdoa setelah berwudhu. Dan Menggunakan air wudhu dengan hemat.

Rukun berwudhu ada empat. Yakni mencuci wajah, mencuci tangan, mengusap kepala, dan mencuci kedua kaki. Ada beda pendapat tentang tertib dan bersambungan (Muwalah). Wudhu batal bila keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus, berupa tinja, kencing, kentut, dan semua hadas besar seperti keluarnya air mani, madzi, jima’, haid, nifas. Tidur lelap (dalam keadaan tidak sadar). Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Memakan daging unta, Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur).

Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam. Keluarnya darah istihadhah, Mimisan dan muntah, salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemuimu)

Nabi SAW bersabda, tidaklah menjaga wudhu "kecuali orang beriman".

Adalah Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, dia mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk salat. (HR Jamaah). Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR Ahmaddalam)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post